RESET AKUN SDPPI

Langkah cara Reset Pasword akun SDPPI

  1. Buat email baru yang belum pernah di daftarkan ke SDPPI
  2.  Buat surat Permohonan Reset Pasword – Download contoh surat permohonan
  3. Lampirkan KTP, IAR, KTA ( Yang ada )
  4. kirim surat permohonan Reset Pasword  ke email SDPPI :

    ca**************@ko*****.id











  5. Tunggu balasan dari callcenter
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN IAR BARU ?

Setelah mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan saat mendaftar atau sinkronisasi)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Download IAR”

Catatan: IAR yang valid adalah IAR yang diterbitkan dalam bentuk elektronis yang dilengkapi tanda tangan elektronik (e-IAR). IAR yang diunduh / dowload adalah salinan / copy IAR.

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IAR SETELAH IAR BARU DITERBITKAN ?

  1. Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui aplikasi Sistem ORARI Digital (SIORDIG) digital.orari.or.id dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya IAR.
  2. pemegang IAR dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.

 APA ITU SINKRONISASI AKUN e-LICENSING ?

Sinkronisasi adalah menghubungkan akun e-Licensing yang baru dibuat dengan data IAR yang telah ada di database. Bagi yang telah memiliki akun e-Licensing pada saat mendaftar UNAR tidak perlu melakukan sinkronisasi.

BAGAIMANA BILA SAYA TELAH MEMILIKI IAR NAMUN DATA SAYA TIDAK ADA DI SISTEM E-LICENSING, BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ?

    1. Registrasi akun e-Licensing
    2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
    3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
    4. Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
  • Klik “Cari”
  • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
  • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP, Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
  • Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
  • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR.
  • Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat.
  1. Kemudian proses di lanjukan dengan menyelesaikan administrasi di ORARI melalui aplikasi SIORDIG ( Sistim ORARI Digital) di digital.orari.or.id .

 BERAPA BESARAN BIAYA UNTUK UNAR, IAR PERPANJANGAN, IAR MUTASI ?

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.
  2. Berdasarkan hasil Pleno III MUNASUS ORARI tahun 2019, Biaya administrasi keanggotaan terbagi menjadi :
  3. Anggota dari hasil UNAR Baru, UNAR Ulang di tentukan sebesar Rp 570.000,-
  4. Anggota dengan IAR Perpanjangan, IAR Naik Tingkat di tentukan sebesar Rp 510.000,-
  5. Anggota dengan IAR Mutasi di tentukan sebesar Rp 510.000,- dan tidak merubah masa laku KTA sebelumnya.

BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IAR ?

    1. Proses perpanjangan masa laku IAR dapat di ajukan sejak H-60 sampai dengan H-1 sebelum masa laku IAR berakhir.
    2. Pemilik IAR mengajukan permohonan perpanjangan masa laku IAR terlebih dahulu melalui akun e-Licensing.
    3. Persyaratan perpanjangan masa laku IAR adalah Pas Foto terbaru dengan Latar belakang warna Merah dan memastikan bahwa data yang tercantum pada system eLicensing masih akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.
    4. Persyaratan Rekomendasi Organisasi diproses melalui pengajuan Rekomendasi Organisasi. Pengajuan tersebut akan dikirimkan ke akun ORARI Pusat pada Sistem e-Licensing.
    5. Perpanjangan masa laku IAR dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah diberikan Rekomendasi Organisasi oleh ORARI pada Sistem e-Licensing.
    6. IAR perpanjangan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan di setujui oleh SDPPI.
  • Selanjutnya pemegang IAR Perpanjangan wajib memperbaharui keanggotaan melalui aplikasi Sistem ORARI Digital (SIORDIG) digital.orari.or.id dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterbitkannya IAR.

BERAPA BIAYA UNTUK IAR PERPANJANGAN ?

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.
  2. Berdasarkan hasil Pleno III MUNASUS ORARI tahun 2019, Biaya administrasi Anggota dengan IAR Perpanjangan, IAR Naik Tingkat di tentukan sebesar Rp 510.000,-

BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT ?

Pendaftaran UNAR Kenaikan Tingkat dilakukan :

    1. Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
      1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
      2. Klik “Menu Riwayat IAR”
      3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”
      4. Isi form permohonan naik tingkat, melengkapi dengan mengunggah :
        1. Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah.
        2. Scan KTP (file max 512 kb).
        3. Surat Rekomendasi Kenaikan Tingkat dari ORDa (atau lebih tinggi) yang di peroleh atas pemenuhan persyaratan Organisasi.
        4. Rekomendasi dari ORDA yang di unggah pemohon dikirimkan secara otomatis ke ORPUS untuk validasi melalui aplikasi eLicensing.
        5. Hasil validasi ORPUS akan diberikan berupa notifikasi pada Sistem.
        6. Panitia UNAR akan memverifikasi setelah Rekomendasi Kenaikan Tingkat dinyatakan valid oleh ORPUS.
        7. Pengajuan Rekomendasi Kenaikan Tingkat berlaku Fiktif Positif selama 10 hari dari tanggal pengajuan.
    1. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan menerima email konfirmasi.
    2. Calon peserta melakukan konfirmasi email tersebut, untuk mengikuti UNAR.
    3. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    4. Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan menikuti panduan CARA MENJADI ANGGOTA ORARI – SINKRONISASI AKUN eLICENSING.

Saran: Karena invoice perpanjangan sudah terbit 60 hari sebelum masa laku habis, sebaiknya lakukan pembayaran perpanjangan sesegera mungkin dan tidak terlalu mepet. Dimungkinkan kalau terlalu dekat dengan masa laku habis akan terjadi keterlambatan verifikasi admin dan melewati masa laku, sehingga harus mengajukan keanggotaan baru atau ujian ulang. Dan setelah invoice dari app orari terbayarkan dan diverifikasi ( terbit Tanda Anggota yang baru) Segera juga lakukan pembayaran invoice SDPPI yang diterbitkan melalui email atau pada akun SDPPI yang telah teregistrasi sebelumnya sesuai akun atau callsign masing-masing. Pembayaran invoice yang dari SDPPI dapat dilakukan melalui tranfer manual maupun eBanking.

Translate »
error: Content is protected !!